Hukum Keluarga Islam

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) adalah Program Studi yang didesain untuk menyiapkan sarjana hukum Islam yang profesional, berkarakter, dan berkemajuan. Pelbagai perkembangan baru dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah memunculkan masalah-masalah kontemporer menyangkut hukum Islam. Tidak ada yang menyangkal bahwa dalam 150 tahun terakhir ini telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam sejarah peradaban umat manusia. Perubahan ini ditandai dengan hadirnya globalisasi, revolusi iptek terutama di bidang komunikasi, informasi, transportasi, genetika, penemuan arkeologis dan eksplorasi ruang angkasa.

Tujuan Hukum Keluarga Islam

  • Menghasilkan lulusan yang profesional di bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah).
  • Menghasilkan konsep-konsep dan penelitian-penelitian di bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah).
  • Menghasilkan lulusan yang memiliki kecakapan dalam bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah).
  • Memberikan kontribusi sosial dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat di bidang hukum Islam.

Kompetensi

  • Memiliki kemampuan dan keahlian penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam lainnya.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam practical astronomy (astronomi praktis) yang terdapat dalam tataran keilmuan (theoritical astronomy) maupun praktik (practical astronomy).
  • Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.