Ekonomi Syariah

Universitas Muhammadiyah Bandung didesain untuk menyiapkan sarjana-sarjana ekonomi syariah yang berkarakter dan berkemajuan yang cakap dalam mengelola kelembagaan keuangan syariah dengan berbasiskan kecakapan technopreneurship (teknologi dan kewirausahaan)

Kehadiran proram studi Ekonomi Syariah ini sangat dibutuhkan sejalan dengan trend pertumbuhan perbankan syariah Indonesia yang terus berkembang setelah adanya perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 ke UU No. 10 tahun 1998. Perubahan ini telah memberikan peluang yang sangat besar bagi perbankan nasional untuk menjalankan sistem syariah. Lahirnya UU No. 10 tahun 1998 telah memungkinkan bank syariah beroperasi sepenuhnya sebagai Bank Umum Syariah BUS) atau dengan membuka Unit Usaha Syariah (uus). Perkembangan perbankan syariah ini semakin meningkat, terutama setelah lahirnya UU No. 21 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah (Khaerul Umam, 2013: 22-23).

Latar Belakang

 

Pemahaman Masyarakat

Pada dasarnya sistem ekonomi syariah telah jelas dan diterima oleh masyarakat muslim. Intinya Islam melarang segala bentuk transaksi ribawi serta akumulasi yang hanya tertumpu pada pihak tertentu secara tidak adil. Perbedaannya terletak di tataran praktis sehingga masih perlu terus disosialisasikan. Masyarakat luas di berbagai segmen masih belum terlalu banyak mengerti sistem, konsep, filosofi, produk, keuntungan dan keunggulan bank syariah.

Sumber Daya Manusia

Kendala di bidang sumber daya manusia ini disebabkan oleh karena sistem ekonomi syariah belum lama dikembangkan. Di samping itu, lembaga-lemabaga akademik dan pelatihan di bidang ekonomi syariah masih sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dalam bidang ekonomi syariah masih sangat sedikit.

Kebijakan yang Belum Mendukung

Sampai saat ini, perundang-undangan yang merupakan produk kebijakan pemerintah dalam bentuk hukum sudah memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Akan tetapi karena adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional bank syariah dengan bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien.

Tujuan Ekonomi Syariah

  • Menghasilkan lulusan yang profesional, berjiwa entrepreneur dan berdaya saing kerja di bidang ekonomi syariah.
  • Menghasilkan konsep-konsep dan riset-riset ekonomi syariah yang terpadu.
  • Menghasilkan lulusan yang terampil dalam pengelolaan lembaga-lembaga keuangan syariah.
  • Memberikan kontribusi sosial dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat,

Sasaran Program Studi

  • Menjadi praktisi ekonomi syariah yang profesional di lembaga keuangan syariah.
  • Menjadi peneliti dalam bidang ekonomi syariah.
  • Menjadi entrepreneur yang mampu membuka lapangan.