Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam


“Unggul, Berkarakter dan Berkemajuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam Tahun 2027”

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) adalah Program Studi yang didesain untuk menyiapkan sarjana hukum Islam yang profesional, berkarakter, dan berkemajuan. Pelbagai perkembangan baru —dalam beberapa dasawarsa terakhir ini— telah memunculkan masalah-masalah kontemporer menyangkut hukum Islam. Tidak ada yang menyangkal bahwa dalam 150 tahun terakhir ini telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam sejarah peradaban umat manusia. Perubahan ini ditandai dengan hadirnya globalisasi, revolusi iptek terutama di bidang komunikasi, informasi, transportasi, genetika, penemuan arkeologis dan eksplorasi ruang angkasa.

Selain itu, perkembangan baru juga ditandai dengan munculnya kesadaran yang meningkat tentang harkat dan martabat manusia, hubungan antar-agama yang semakin dekat, serta konsep negara-bangsa dan kesetaran gender. Pelbagai perkembangan baru ini tak pelak lagi telah memunculkan masalah-masalah yang menuntut penyelesaian hukum, khususnya hukum keluarga. Misalnya, soal hukum perwarisan, hak pengasuhan anak, hak perceraian, hak pewalian, termasuk HAM dalam keluarga. Semua itu, menuntut keahlian dalam penguasaan khazanah hukum Islam klasik, hukum Islam kontemporer dan sosio-antropologi masyarakat baru abad ke-21. Dalam kerangka inilah, Program Studi Hukum Keluarga Islam menjadi sangat penting dalam mempersiapkan tenaga-tenaga ahli tersebut.

Misi

  • Menyelenggarakan Pendidikan yang berkualitas dan profesional dalam bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Mengembangkan penelitian di bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan di bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Menyebarluaskan dan memanfaatkan hasil kajian keilmuan bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah) kepada masyarakat.

Tujuan Program Studi

  • Menghasilkan lulusan yang profesional di bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Menghasilkan konsep-konsep dan penelitian-penelitian di bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Menghasilkan lulusan yang memiliki kecakapan dalam bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
  • Memberikan kontribusi sosial dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat di bidang hukum Islam

Standar Kompetensi dan Profil Lulusan

  • Memiliki kemampuan dan keahlian penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam lainnya.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam practical astronomy (astronomi praktis) yang terdapat dalam tataran keilmuan (theoritical astronomy) maupun praktik (practical astronomy).
  • Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.