“Unggul, Berkarakter dan Berkemajuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam Tahun 2027”
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) adalah Program Studi yang didesain untuk menyiapkan sarjana hukum Islam yang profesional, berkarakter, dan berkemajuan. Pelbagai perkembangan baru —dalam beberapa dasawarsa terakhir ini— telah memunculkan masalah-masalah kontemporer menyangkut hukum Islam. Tidak ada yang menyangkal bahwa dalam 150 tahun terakhir ini telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam sejarah peradaban umat manusia. Perubahan ini ditandai dengan hadirnya globalisasi, revolusi iptek terutama di bidang komunikasi, informasi, transportasi, genetika, penemuan arkeologis dan eksplorasi ruang angkasa.
Selain itu, perkembangan baru juga ditandai dengan munculnya kesadaran yang meningkat tentang harkat dan martabat manusia, hubungan antar-agama yang semakin dekat, serta konsep negara-bangsa dan kesetaran gender. Pelbagai perkembangan baru ini tak pelak lagi telah memunculkan masalah-masalah yang menuntut penyelesaian hukum, khususnya hukum keluarga. Misalnya, soal hukum perwarisan, hak pengasuhan anak, hak perceraian, hak pewalian, termasuk HAM dalam keluarga. Semua itu, menuntut keahlian dalam penguasaan khazanah hukum Islam klasik, hukum Islam kontemporer dan sosio-antropologi masyarakat baru abad ke-21. Dalam kerangka inilah, Program Studi Hukum Keluarga Islam menjadi sangat penting dalam mempersiapkan tenaga-tenaga ahli tersebut.
Misi
Tujuan Program Studi
Standar Kompetensi dan Profil Lulusan